​Untuk meningkatkan basis investor
ritel dan perlindungan terhadap investor di pasar modal, OJK telah
menyiapkan beberapa rancangan peraturan baru. Antara lain peraturan
penawaran harga saham secara elektronik, peraturan dana pergantian
kerugian investor akibat pelanggaran hukum terhadap undang-undang pasar
modal yang akan diterbitkan pada kuartal III-2019 dan peraturan terkait
surat hutang jangka menengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Hoesen, pada diskusi bersama 30 redaktur media massa, di Bandung
mengatakan, dengan diterbitkannya tiga peraturan tersebut dapat
meningkatkan perlindungan dan memperluas basis bagi investor.