Sign In

Publikasi dan Kajian

A. Penerbitan Peraturan IAKD

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024), yang merupakan ketentuan pelaksanaan UU P2SK. Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK yang mencakup antara lain: penyempurnaan Sandbox, hasil dan tindak lanjut sandbox (pendaftaran atau izin usaha), pemantauan dan evaluasi, pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen, aspek edukasi keuangan, aspek pelindungan data pribadi konsumen, serta pengembangan pusat inovasi teknologi sektor keuangan

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan ketentuan pelaks​​anaan POJK 3/2024 yaitu:

  1. SEOJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi;

  2. SEOJK Nomor 6 Tahun 2024​ tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK;

  3. SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang Terdaftar di OJK; dan

  4. SEOJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Asosiasi Penyelenggara ITSK.

​Informasi lebih detail terkait dengan peraturan-peraturan IAKD yang telah diterbitkan oleh OJK dapat dilihat pada Kanal Regulasi​

B. Peluncuran Panduan dan Pedoman IAKD

  1. Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi risiko praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.

  2. Peluncuran pedoman Cybersecurity Guideline di Bidang Pengawasan IAKD pada tanggal 8 Juli 2024 sebagai landasan dalam memperkuat keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK.

  3. Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024 - 2028 (Peta Jalan IAKD 2024 -2028) dengan mengusung  tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.

Informasi lebih detail terkait dengan panduan dan pedoman IAKD yang telah diterbitkan oleh OJK dapat dilihat pada Kanal Publikasi > Roadmap dan Pedoman ​​> Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

C. Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD AK) dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK. Peralihan ini diharapkan akan memperkuat pengaturan dan pengawasan AKD AK dalam penerapan pelindungan konsumen, mendukung inovasi teknologi keuangan, dan memastikan stabilitas industri AKD AK di Indonesia.

Proses peralihan dilakukan melalui tahapan terstruktur untuk memastikan kelancaran dan kestabilan operasional industri dan menjaga kepercayaan pasar (smooth landing). Pendekatan ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Lebih lanjut, OJK juga telah menyusun Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai panduan bagi konsumen dan Penyelenggara Perdagangan AKD AK dalam memahami proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK tersebut.

Buku saku ini terdiri dari 3 (tiga) bab utama yang disusun secara sistematis untuk memberikan panduan yang jelas dan komprehensif. Struktur informasi dalam buku ini juga dirancang dengan pendekatan tematik dan bertahap sehingga memudahkan pembaca untuk memahami setiap aspek penting terkait peralihan pengaturan dan pengawasan AKD AK.

Buku Saku ini juga dilengkapi dengan glosarium yang menjelaskan istilah-istilah terkait AKD AK untuk membantu pembaca memahami konsep-konsep teknis. Frequently Asked Questions (FAQ) disertakan untuk menjawab pertanyaan umum yang sering muncul terkait peralihan pengaturan dan pengawasan AKD AK, seperti prosedur perizinan, kewajiban Penyelenggara Perdagangan AKD AK, mekanisme pelindungan konsumen, hingga langkah-langkah mitigasi risiko.

Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut dapat akses melalui tautan berikut: https://bukusakuiakd.com/.

​ 


Pencarian
No Article Available

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi