Sign In

POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 4/POJK.05/2013
Tanggal Berlaku : 23 Desember 2013

​POJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Loading...
Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi