Sign In

RPOJK tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana

RPOJK tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana

1 Januari 2012
 

 

Aturan ini disusun untuk mendukung kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran untuk lebih menjamin kepastian hukum dalam penjualan Reksa Dana. Selain itu, perlu dibuat aturan untuk melindungi kepentingan pemodal.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi