Sign In

Struktur Organisasi

Click here to insert a picture from SharePoint.
Hits : 297920

​​​​
Sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang​ Perubahan​ Atas Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan, Struktur organisasi adalah sebagai berikut:​

​​​​Struktur organisasi OJK terdiri atas:
  1. Dewan Komisioner OJK;
  2. Pelaksana Kegiatan Operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. Ketua merangkap anggota;​
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
  9. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  10. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  11. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
  1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Kebijakan Strategis;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknolo​gi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin bidang Pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Di​gital dan Aset Kripto;
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen memimpin bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  9. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko.


Screenshot 2026-09-07 134901.pngScreenshot 2026-09-07 134917.png

​​

Keterangan:​

  • ADK (Anggota Dewan Komisioner)
  • DKSK (Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan dan Internasional)
  • DSKT (Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi)
  • DPZT (Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi)​
  • DPDS (Departemen Pengelolaan Data dan Statistik)
  • DKHD (Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT, dan Daerah)
  • DINP (Departemen Internasional dan APU-PPT)
  • DKSM (Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia)
  • DOSB (Departemen Organisasi, SDM, dan Budaya)
  • OJKI (OJK Institute)
  • DKTF (Departemen Khusus Transformasi)
  • DKSH (Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah)​
  • DPSI (Departemen Pengelolaan Sistem Informasi)
  • DPEA​ (Departemen Pengembangan Aplikasi)​
  • DMND (Departemen Manajemen dan Pengembangan OJK Daerah)
  • 9 Kantor OJK Koordinator
  • 30 Kantor OJK Non-Koordinator
  • DKKL (Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik)
  • DPSU (Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan)​
  • DSHK (Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan)
  • DLOG (Departemen Logistik)
  • DKHP (Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan)
  • DHUK (Departemen Hukum)
  • DPJK (Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)​
  • DKAI (Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas)
  • DPAI (Departemen Audit Internal)
  • DRPK (Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas)
  • DPIK (Departemen Penegakan Integritas dan Audit Khusus)​
  • DKPS (Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas)
  • DPNP (Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan)
  • DPKP (Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
  • DIMB (Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan)
  • DPMS (Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah)
  • DKSD (Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah)
  • DPBP (Departemen Pengawasan Bank Pemerintah)
  • DPBS (Departemen Perbankan Syariah)
  • DRPD (Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah)
  • DKKB (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta)
  • DPKO (Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan)
  • DPW1 (Departemen Pengawasan Bank Swasta 1)
  • DPW2 (Departemen Pengawasan Bank Swasta 2)
  • DPPM (Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal)
  • ​DKPE (Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek)
  • DPZP (Departemen Perizinan Kelembagaan dan Profesi Pelaku)
  • DPVR (Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional)
  • DPLE (Departemen Pengawasan Lembaga Efek)
  • DKTK (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon)
  • DNEK (Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik dan Perizinan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon)
  • DPEP (Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik)
  • DPTP (Departemen Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus)
  • DPPP (Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
  • DIPD (Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas PPDP)
  • DKPD (Deputi Komisioner Pengawas PPDP)
  • DAKR (Departemen Aktuaria​)
  • DAJP (Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang)
  • DPDK (Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus)
  • DPPL (Departemen Pengaturan dan Pengembangan PVML)
  • DZPL (Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas PVML)
  • DKPL (Deputi Komisioner Pengawas PVML)
  • DPVL (Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, PMV, dan LKK)
  • DPLI (Departemen Pengawasan LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya)
  • DPIA (Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD)
  • DKID (Deputi Komisioner Pengawas IAKD)
  • DPIR (Departemen Pengawasan IAKD)​
  • DLIK (Departemen Literasi, Inklusi Keuangan​)​
  • DKPP (Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen)
  • DPUK​ (Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan)
  • DPLK (Departemen Pelindungan Konsumen)


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi