LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) TERDAFTAR DI OJK PER 15 APRIL 2022.pdf
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga tanggal 15 April 2022, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 7 (tujuh) LSP yaitu:
Right Menu Subsite