Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran dan Penyelesaian Likuidasi Dana Pensiun

 
1/1/2010
Jumlah Download : 1754
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun dalam proses pembubarandan likuidasi dana pensiun. Maka dari itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Rancangan Regulasi - Regulasi
Regulasi