Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mendorong pembiayaan bagi pelaku UKM melalui instrumen di Pasar Modal dengan memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.
Menyikapi pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan, OJK telah memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
OJK sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
OJK berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di daerah terus mendorong perluasan inklusi keuangan masyarakat terutama di perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa.
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program SICANTIKS; Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah untuk terus memperkuat literasi keuangan syariah melalui peranan para Ibu di komunitasnya.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun RSKKNI Bidang Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga khususnya di daerah yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
GetAllPagesBeritadanKegiatan