Selama tahun 2020, Indikator perbankan syariah menunjukkan hasil positif dimana Aset, DPK dan Pembiayaan dari perbankan syariah tumbuh walaupun dalam kondisi masa pandemi COVID-19.
Perbankan syariah Indonesia sampai saat ini masih terus menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun masih terdapat beberapa isu strategis serta tantangan yang masih perlu diselesaikan.
OJK sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik.
Dalam rangka "Karya Riset Ilmiah (KARISMA) OJKI 2021". Otoritas Jasa Keuangan mengundang para akademisi, praktisi dan masyarakat untuk mengirimkan karya tulis terbaik.
OJK telah mengeluarkan kebijakan yang forward looking dan countercyclical yang bertujuan mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil dan dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
OJK telah menyelesaikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025) untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (SJK) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik.
OJK menyatakan kondisi sektor jasa keuangan stabil dan terjaga di tengah upaya yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang tertekan dampak pandemi Covid 19.
Pedoman Iklan Jasa Keuangan (Perubahan Ketiga) 2020.
GetAllPagesBeritadanKegiatan