Tata Kelola

 

 

Governance Principles (1)

 


Governance Structure (2)

Struktur tata kelola terdiri dari :

  1. Organ utama tata kelola adalah Dewan Komisioner; yang bersifat kolektif kolegial
  2. Organ pendukung tata kelola adalah Sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik dan komite lainnya;
  3. Infrastruktur tata kelola terdiri dari pedoman (code), piagam (charter), peraturan, prosedur (SOP) dan sistem informasi sebagai acuan di dalam menjalankan fungsi dan tugas, serta menerbitkan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

Governance Process (3)

Pelaksananaan governance OJK didukung oleh fungsi asurans yang profesional dan obyektif dengan menggunakan  model the three lines of defense (tiga lapis pertahanan)  dan strategi combined assurance yang memberikan metode praktis untuk memastikan governance process di OJK berjalan secara efektif.

  1. The first line of defense (pertahanan lapis pertama) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang melakukan aktivitas operasional sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak OJK;
  2. The second line of defense (pertahanan lapis kedua) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memantau implementasi manajemen risiko OJK secara keseluruhan sebagai bagian dari governance process; dan
  3. The third line of defense (pertahanan lapis ketiga) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal beserta auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pertahanan lapis pertama dan lapis kedua berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Selain itu, OJK juga mengembangkan 3 (tiga ) inisiatif dalam rangka implementasi dan penguatan governance process, yaitu:

 

1. Program Pengendalian Gratifikasi

  1. Gratifikasi sebagai pintu masuk korupsi perlu dikendalikan.
  2. Program pengendalian gratifikasi adalah program nasional  yang dikoordinasikan KPK.
  3. Memastikan penerapan code of conduct yang mengatur do's and dont's perilaku seluruh jajaran OJK.

2. Revitalisasi Whistle Blowing System (WBS)

  1. Peningkatan efektifitas  pengelolaan pengaduan dan  tindak lanjutnya.
  2. Optimalisasi penggunaan WBS OJK oleh stakeholder.

3. Fungsi Anti Fraud OJK

  1. Unit struktural untuk  penyusunan strategi, edukasi, pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud.
  2. Koordinasi pengendalian gratifikasi, monitoring LHKPN, data analytic, dan penuntasan tindaklanjut WBS.


Governance Outcome (4)

Dengan prinisip, struktur dan proses governance yang dilaksanakan, OJK menetapkan Governance Roadmap sebagai berikut:



Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK

Sebagai bentuk komitmen OJK dalam zero tolerance terhadap praktik Penyuapan dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta menjunjung tinggi Kode Etik serta taat pada ketentuan yang berlaku, Pada tahun 2021 OJK mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001. Pada tanggal 17 Mei 2021, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-5/D.06/2021 tentang Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kebijakan SMAP berlaku bagi seluruh Pihak Internal Otoritas Jasa Keuangan dan mencakup seluruh Satuan Kerja dan proses bisnis Otoritas Jasa Keuangan, termasuk berlaku juga bagi Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, kebijakan SMAP wajib tersedia dan dikomunikasikan untuk pemangku kepentingan OJK yang relevan baik internal maupun eksternal.

Kebijakan SMAP dapat diunduh melalui materi terlampir:​

KEP - TATA KELOLA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI OTORITAS JASA.pdf

LAMPIRAN KEP - ​TATA KELOLA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI OTORITAS JASA KEUANGAN.pdf

Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

OJK telah berhasil meraih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PADA Kamis, 12 Agustus 2021 oleh British Standard Institution (BSI) Group Indonesia. Diperolehnya Sertifikat SNI ISO 37001 SMAP merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindakan kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan. Pencapaian ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia dalam menerapkan international best practice terkait strategi anti penyuapan sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.