Sign In

 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Sep 22 2004
Jumlah Download : 6955
BAB I Ketentuan Umum
Penjelasan mengenai definisi dan pengertian yang digunakan dalam undang-undang ini.
BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Memaparkan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel.
BAB III Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Memaparkan fungsi LPS untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan. Sejumlah tugas dan wewenang yang dimiliki LPS untuk menjalankan fungsinya juga dipaparkan di bab ini.
BAB IV Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
Ketentuan mengenai semua bank yang wajib menjadi peserta penjaminan, dan tata cara yang harus dilakukan. Bagian ini juga mengatur tentang simpanan yang dijamin, nilai simpanan, juga klaim penjaminan.
BAB V Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal
Menjelaskan mengenai mekanisme dan proses pengambilan keputusan terkait bank yang dianggap gagal. Penanganan yang dilakukan terhadap bank gagal juga dijelaskan detail di bagian ini.
BAB VI Likuidasi
Menjadi dasar hukum terkait wewenang LPS dalam melikuidasi bank gagal, sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang diatur di bab ini. Mekanisme dan tata cara likuidasi juga dipaparkan secara detail.
BAB VII Organisasi
Mengatur organisasi di dalam LPS, dengan Dewan Komisioner sebagai pimpinan yang merumuskan, menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan. Ketentuan dan persyaratan untuk menjadi Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Direktur, dan pegawai juga diatur di bab ini.
BAB VIII Kekayaan, Pembiayaan, dan Pengelolaan
Aturan mengenai modal LPS yang ditetapkan minimal Rp 4.000.000.000.000 (empat triliun rupiah) dan maksimal Rp 8.000.000.000.000 (delapan triliun rupiah).
BAB IX Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Merupakan paparan mengenai mekanisme rencana kerja di tubuh organisasi LPS, dengan pengajuan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Komisioner.
BAB X Pelaporan dan Akuntabilitas
Aturan yang memaparkan kewajiban LPS untuk menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan, yang disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XI Hubungan dengan Lembaga Lain
Aturan mengenai kerjasama yang dapat dilakukan LPS dengan lembaga lain. LPS juga bisa mewakili Indonesia apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama negara.
BAB XII Kerahasiaan Data
Aturan mengenai kewajiban LPS untuk menjaga kerahasiaan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugas.
BAB XIII Sanksi Administratif dan Pidana
Aturan mengenai sanksi administratif dan pidana yang bisa dikenakan kepada pihak yang melanggar undang-undang ini.
BAB XIV Ketentuan Lain-Lain
Menjelaskan fungsi LPS juga untuk bank berdasarkan prinsip syariah, namun ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah.
BAB XV Ketentuan Peralihan
Menjelaskan mengenai proses peralihan saat undang-undang ini mulai berlaku. Salah satunya adalah tetap dilaksanakannya proses likuidasi sebelum berlakunya undang-undang ini.
BAB XVI Ketentuan Penutup
Memberikan ketentuan mengenai batas berlaku efektif terkait nilai simpanan yang dijamin LPS hingga 18 bulan sejak undang-undang ini berlaku efektif. Aturan mengenai anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif pertama juga diatur di bagian ini. Adapun undang-undang ini berlaku efektif setelah dua belas (12) bulan sejak diundangkan.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Regulasi Terkait Lainnya - Regulasi
Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi