Sign In

Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Berdasarkan Pasal 23 POJK Penyelenggaraan ITSK, OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari OJK, dimana:

  1. Peserta Sandbox yang dinyatakan lulus dari Regulatory Sandbox harus mengajukan izin usaha kepada OJK dalam masa berlaku surat lulus; dan

  2. Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang telah lulus, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.​

A. Alur Mekanisme Pendaftaran dan Perizinan ITSK (Tindak Lanjut Sandbox)

 Flowchart detailing the process for ITSK organizers in the Regulatory Sandbox, including registration and licensing steps.

B. Pendaftaran ITSK

Berdasarkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK dapat menentukan Peserta Sandbox yang lulus untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:

  1. kesiapan Peserta yang terdiri atas aspek kelembagaan, permodalan, dan infrastruktur teknologi;

  2. kesiapan kerangka pengaturan; dan

  3. kesiapan infrastruktur pendukung pasar lainnya.

Selain Peserta Sandbox yang lulus, Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang lulus mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK, dimana setiap jenis ITSK akan memiliki kriteria yang memuat informasi mengenai produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital yang memiliki kekhususan dan dihasilkan dari proses Sandbox.

C. Perizinan Usaha ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

  1. Alur Perizinan Usaha ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

    Sebelum mengajukan permohonan perizinan, calon pemohon perlu melakukan registrasi akun dan aktivasi akses pada sistem SPRINT dan SIPO.

    Melalui sistem SPRINT, pemohon melakukan registrasi akun serta memilih subsektor yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan diajukan. Selanjutnya, sistem SIPO akan menerbitkan tagihan biaya pendaftaran yang perlu diselesaikan oleh pemohon sebagai bagian dari proses administrasi permohonan.

    Setelah pembayaran biaya pendaftaran dilakukan dan terverifikasi, akun permohonan pada SIPO akan aktif sehingga pemohon dapat melanjutkan pengisian formulir permohonan izin usaha serta penyampaian dokumen melalui sistem SPRINT.

    Dengan demikian, registrasi akun dan penyelesaian pembayaran biaya pendaftaran melalui SIPO merupakan tahapan awal yang wajib diselesaikan sebelum proses pengajuan perizinan dapat dilakukan lebih lanjut.

    ​

  2. Perizinan Usaha ITSK

    Berdasarkan Pasal 4 POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh OJK. OJK memberikan surat izin usaha kepada Entitas yang telah menyelesaikan proses perizinan dimana Entitas tersebut terdiri dari Peserta Sandbox yang lulus dan Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang lulus.

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), pengajuan kegiatan usaha PKA dan PAJK tidak lagi dilakukan melalui mekanisme pendaftaran Penyelenggara ITSK.

    Calon penyelenggara yang memiliki model bisnis sebagai PKA atau PAJK agar langsung mengajukan permohonan melalui modul Perizinan Usaha pada sistem SPRINT OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perlu diperhatikan bahwa pengajuan melalui menu Pendaftaran ITSK tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha PKA dan PAJK karena kedua kegiatan usaha tersebut telah memiliki ketentuan perizinan tersendiri.

    Sebelum mengajukan permohonan, calon pemohon diharapkan untuk:

    - memastikan kesesuaian model bisnis dengan ketentuan PKA atau PAJK; 

    - mempelajari persyaratan dan dokumen perizinan yang diperlukan; serta 

    - memastikan pengajuan dilakukan melalui modul yang sesuai pada sistem SPRINT OJK.

    ai pada sistem SPRINT OJK. 


  3. Perizinan Usaha Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

    Sehubungan dengan pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK sebagaimana amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk AsetKripto serta Derivatif Keuangan, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025. Sementara itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang memuat pokok-pokok pengaturan dan ketentuan pelaksanaan terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

    Dengan demikian, mekanisme pengajuan, tata cara, serta dokumen persyaratan permohonan perizinan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto mengacu pada ketentuan dalam POJK dan SEOJK dimaksud.

    , mekanisme pengajuan, tata cara, serta dokumen persyaratan permohonan perizinan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto mengacu pada ketentuan dalam POJK dan SEOJK dimaksud.


D. Perizinan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto​

Sehubungan dengan pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK sebagaimana amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait. Dengan demikian, mekanisme pengajuan dan dokumen persyaratan permohonan perizinan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dapat mengacu pada POJK tersebut.​

FAQ Perizinan Usaha ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.pdf

Pencarian

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi