PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA BAGI PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (PAPSI BPRS)
Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan, BPRS menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPRS.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia BPRS (PAPSI BPRS) merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPRS, yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) khusus tentang transaksi syariah, dan ketentuan lain.
Pemberlakuan PAPSI BPRS diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 perihal Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam PAPSI BPRS untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan, BPRS tetap berpedoman kepada SAK ETAP beserta pedoman pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
SEOJK NOMOR 9- SEOJK 03- 2015.pdf