Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19
15 Juni 2021
Sobat OJK, pandemi Covid-19 berdampak sangat besar terhadap kinerja ekonomi dan keuangan, sehingga upaya menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan perlu diperkuat dengan kebijakan-kebijakan yang extraordinary. Berbagai kebijakan dan instrumen untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha telah diformulasikan oleh OJK bersama Pemerintah guna meminimalisir dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Disamping itu, kebijakan yang dikeluarkan OJK bertujuan untuk menstabilkan pasar keuangan maupun memberikan ruang bagi pelaku usaha dan lembaga jasa keuangan untuk bertahan dan bangkit di masa pandemi diantaranya melalui kebijakan restrukturisasi yang diperpanjang hingga Maret 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat webinar “Tantangan dan Peluang Bidang Industri Jasa Keuangan” BPK RI.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa sinergi antara OJK dengan BPK dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko yang terjadi di sektor jasa keuangan sehingga industri jasa keuangan dapat tumbuh dan terpercaya.
Video Terkait