Peran OJK Dalam Edukasi dan Perlindungan Konsumen
27 April 2021
Sobat OJK, Undang-Undang (UU) OJK menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dimana seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah OJK. Selain itu, UU OJK juga memberikan tugas dan wewenang OJK terkait bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen ada dua yaitu yang bersifat preventif dan kuratif dimana dalam melakukan perlindungan tersebut OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta segara saat memberikan pemaparan kepada calon staf OJK angkatan ke-5.
Video Terkait