Penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Sektor Jasa Keuangan
08 April 2021
Sobat OJK, sebagai salah satu penanggung jawab dalam penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), OJK bertanggung jawab dalam menerapkan Manajemen Anti Suap di Sektor Jasa Keuangan. OJK beserta asosiasi industri jasa keuangan telah menandatangani komitmen bersama untuk penerapan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 adalah satu-satunya SMAP yang diakui secara global. Untuk itu, industri jasa keuangan diharapkan bisa menjadi role model penerapan SMAP ISO 37001 di Indonesia sehingga penerapannya dapat memperbaiki ranking Indonesia dalam memberantas korupsi serta mencegah dan menekan terjadinya korupsi di Industri Jasa Keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat saat webinar "Awarness SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP)."
Video Terkait