OJK Dorong Bank dan Fintech P2P Lending Berkolaborasi Mewujudkan Transformasi Digital
27 Februari 2021
Transformasi digital di sektor jasa keuangan akan menjadi game changer dalam penyediaan akses keuangan di masyarakat sehingga akses pembiayaan/kredit semakin mudah dan terjangkau dari berbagai lokasi termasuk lokasi yang terpencil. Persyaratan administrasi dan dokumentasi lebih mudah dengan waktu pemrosesan yang cepat. Hingga Januari 2021, jumlah Fintech P2P Lending yang berada di bawah pengawasan OJK sebanyak 148 Penyelenggara (138 Konvensional dan 10 Syariah) dengan akumulasi penyaluran pinjaman s.d Januari 2021 sebesar Rp164,7 Triliun.
Untuk mendukung percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, OJK mendorong sinergi kemitraan antara perbankan dengan Fintech P2P Lending dalam satu ekosistem terintegrasi terutama dalam hal penyediaan kredit bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Webinar bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).
Hadir pada acara tersebut Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), Prof. Amzulian Rifai, Direktur Utama PT Bank Mandiri, Tbk, Darmawan Junaidi, dan Wakil Ketua Klaster Syariah AFPI, Harza Sanditiyo. (26/2)
Video Terkait