Penyerahan Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 (Unaudited) Kepada BPK
17 Februari 2021
OJK berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan perkuat sistem pengendalian internal OJK serta terus berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan OJK tahun 2020. Selain itu, OJK juga menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71 dan PSAK 73 pada Laporan Keuangan 2020. Sinergi BPK-OJK diharapkan mewujudkan tata kelola dan kinerja lembaga yang baik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
OJK telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan (unaudited) kepada BPK RI secara tepat waktu. BPK RI apresiasi ketepatan waktu OJK dalam penyerahan Laporan Keuangan 2020 tersebut. Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa selama 2020, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan yang bersifat forward looking dan countercyclical yang bertujuan mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. BPK berharap kebijakan prioritas OJK dapat percepat pemulihan ekonomi di 2021.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Pius Lustrilanang, Anggota Dewan Komisioner OJK serta perwakilan pejabat baik dari OJK dan BPK. (17/2)
Video Terkait