OJK dan Komisi XI DPR RI Pantau Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah
15 Februari 2021
OJK dan Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat untuk memantau stabilitas keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendukung daerah keluar dari zona negatif melalui kebijakan percepatan pemulihan ekonomi di 2021.
Dengan adanya restrukturisasi yang dilakukan di industri perbankan mencapai Rp971 triliun dan di lembaga keuangan non-bank mencapai Rp193,5 triliun memberikan ruang bagi sektor jasa keuangan dan pelaku usaha untuk bisa bertahan dan bangkit di 2021. Selain itu, OJK mempermudah dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui Bank Wakaf Mikro, KUR Klaster, Securities Crowdfunding, Kredit/Pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi UMKM. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada saat kunjungan kerja tersebut. Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan Anggota Komisi XI DPR RI, Kementerian Keuangan , Bank Indonesia, BPS, Industri Jasa Keuangan Wilayah Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/2)
Video Terkait