OJK & PPATK Tangkal Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
09 Februari 2021
OJK berkolaborasi dengan PPATK untuk menyosialisasikan pentingnya penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor jasa keuangan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 8 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), OJK bertindak sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan program APU PPT yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Dengan demikian, OJK memiliki peran yang signifikan bagi keberhasilan dan efektivitas penerapan program APU PPT di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat sharing session penguatan peran direksi dan dewan komisaris penyedia jasa keuangan Non-Bank yang diselenggarakan secara virtual.
OJK secara penuh mendukung penerapan berbagai kebijakan komite TPPU dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan melakukan pengaturan, pengawasan serta enforcement terkait penerapan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan. (9/2)
Video Terkait