Kebijakan Prioritas Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
01 Februari 2021
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) berada dalam kondisi normal di tengah perekonomian yang berangsur membaik. Sinergi kebijakan antar-otoritas melalui berbagai langkah penguatan untuk mengatasi dampak Covid-19 mampu mendorong perbaikan ekonomi secara bertahap dengan stabilitas yang tetap terjaga.
Dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, OJK telah menyusun kebijakan prioritas yaitu perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan bermotor, serta mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit. Selain itu, OJK juga mempermudah akses keuangan ke pelaku UMKM melalui KUR klaster, BWM, LKD, UMKM-MU, dan TPAKD serta penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) OJK optimis sektor keuangan bisa bertahan di tengah pandemi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.
KSSK akan terus memperkuat sinergi kebijakan, salah satunya dengan menyusun bauran kebijakan yang dikemas dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. (1/2)
Video Terkait