OJK Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan TPPU & TPPT Melalui Implementasi Aplikasi goAML
01 Februari 2021
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mendukung dan menyambut baik digunakannya aplikasi goAML sebagai aplikasi pelaporan yang baru. Dengan aplikasi Go AML ini, Penyedia Jasa Keuangan diharapkan semakin meningkatkan penerapan Prinsip KYC dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan kerjasama dan koordinasi yang sudah terlaksana dengan baik akan tetap dilanjutkan di masa yang akan datang. Hal ini termasuk dalam penggunaan aplikasigo AML, identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan implementasi APU-PPT lainnya. (1/2)
Video Terkait