Kebijakan Stimulus Lanjutan OJK Memacu Pertumbuhan Ekonomi 2021
26 Januari 2021
OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan yang sudah terukur untuk berbagai sektor untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan telah diperpanjang dan bisa dilakukan berulang hingga Maret 2022. Industri Jasa Keuangan juga diperkuat melalui konsolidasi Industri Jasa Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat diskusi panel Bisnis Indonesia Business Challenges yang dilakukan secara virtual. Kebijakan yang dikeluarkan OJK sejak awal pandemi telah meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, OJK juga mendorong kemudahan dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM. (26/01)
Video Terkait