Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025
15 Januari 2021
OJK menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dengan tema “Memulihkan Perekonomian Nasional Serta Meningkatkan Ketahanan dan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan” sebagai kerangka dasar arah kebijakan strategis SJK yang diselaraskan dengan acuan utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
MPSJKI semula direncanakan terbit pada Triwulan I 2020. Namun mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terutama terhadap kondisi SJK dan perekonomian, maka dilakukan penyesuaian sehingga struktur MPSJKI terdiri dari Arah Kebijakan SJK Jangka Pendek (2020-2021) - Dukungan Sektor Jasa Keuangan Terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kerangka Struktural 2021-2025 yang fokus pada tiga area yaitu: (1) Penguatan Ketahanan dan Daya Saing; (2) Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan; dan (3) Akselerasi Transformasi Digital. Selain itu, MPSJKI 2020–2025 mengarus-utamakan kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan sebagai faktor pengerak utama (enabler) untuk pencapaiannya. MPSJKI 2021-2025 diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Video Terkait