Meningkatkan Sinergitas untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi di Jakarta & Banten
06 Januari 2021
Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi, OJK memperpanjang pelaksanaan kebijakan stimulus restrukturisasi hingga Maret 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat saat silaturahmi bersama Perwakilan Komisi XI DPR RI Kamrussamad dengan industri perbankan. Kebijakan perpanjangan restrukturisasi tersebut memberikan dampak positif pada perekonomian khususnya di Jakarta dan Banten. (6/1)
Video Terkait