OJK dan Jasa Industri jasa Keuangan Terapkan SMAP Sesuai ISO 37001
08 Desember 2020
OJK bersama Asosiasi Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar SNI ISO 37001 sebagai bentuk komitmen OJK dalam mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun.
OJK juga telah melakukan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberi dan atau menerima gratifikasi. OJK akan terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat pada saat webinar pengendalian gratifikasi dan penerapan SMAP di OJK.
Webinar tersebut menghadirkan narasumber Direktur Gratifikasi KPK dan Komisaris Utama PLN.
Video Terkait