Payung Hukum Pengembangan Fintech di Indonesia (1)
14 Februari 2019
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.
Payung hukum pengembangan fintech yang diterbitkan OJK ini, sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
Video Terkait