Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan dan Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Hijau
27 Juni 2022
Industri Jasa Keuangan (IJK) sebagai lembaga intermediasi berperan penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan pasar dan masyarakat, IJK dituntut untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dengan mengimplementasikan prinsip kehati-hatian. OJK terus berkomitmen meningkatkan integritas dalam menjaga IJK tetap stabil dan melindungi kepentingan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri FGD bertemakan "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan dan Penerapan Ekonomi Hijau" bersama Kejaksaan Agung di Bali.
Video Terkait