OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Penjaminan kepada PT Jaminan Kredit Indonesia Setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/NB.1/2020 tanggal 4 Juni 2020, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan kegiatan usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero) menjadi PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan kegiatan usaha perusahaan, PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.
Right Menu Subsite