OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Anugerah Bersama Berkah Abadi di Bidang Pialang Asuransi.pdf
​Melalui surat nomor S-62/NB.1/2020 tanggal 28 April 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Anugerah Bersama Berkah Abadi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite