Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Rejeki Mandiri

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Rejeki Mandiri

April 5, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Rejeki Mandiri berdasarkan KEP-21/KO.17/2024 tanggal 28 Maret 2024. ​Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadai​an (“POJK Nomor 31”), PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

  2. Nomor dantanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; 

  3. Hari dan jam operasional; dan

  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi​.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Rejeki Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi