Keuangan Syariah

 

Otoritas Jasa Keuangan menjalankan mandat undang-undang untuk mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya industri jasa keuangan syariah. Sebagai institusi pengawas, OJK telah mempersiapkan prasarana pengawasan berbasis risiko berupa peraturan-peraturan kehati-hatian dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan syariah.

Adapun standar pengaturan yang ditetapkan telah pula mengadopsi standar pengawasan yang telah diakui secara internasional. Hal ini untuk memastikan bahwa industri keuangan syariah memiliki kapasitas yang mapan dalam menghadapi gejolak dalam sistem keuangan.

Dalam dua dasawarsa perkembangannya sejak kelahiran bank syariah pertama di Tanah Air, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat. Tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sudah berkembang industri keuangan non-bank syariah. Misalnya asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah lainnya.

Sistem syariah juga telah merambah sektor riil dengan hadirnya beberapa jenis usaha syariah yang mencakup makanan dan obat-obatan halal, Islamic fashion, dan bahkan pariwisata syariah.

OJK bersama dengan stakeholders keuangan syariah mendorong pelaksanaan Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah. Sebagai suatu gerakan, Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah ini memiliki tujuan mendorong kesadaran kolektif dari seluruh stakeholders ekonomi da​n keuangan syariah untuk memahami dan mencintai produk dan aktivitas keuangan syariah dengan bersinergi dan secara bahu membahu mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.

Tentang Syariah

Right Menu

Tentang Syariah - Syariah
Syariah
Tentang Syariah