Pasar Modal Syariah

 

logosyariah.jpg

Logo Pasar Modal Syariah :

pasar_modal_syariah.zip


skema sukuk cover.png

modul kompetensi Pengelolaan Investas Syariah cover.png
bukper 2022.png
banner leaflet.gifbanner direktori 1.gifbanner modul 1.gif
sukhan.png
banner roadmap 1.gif

​​Regulasi Pasar Modal Syariah

​​Publikasi Pasar Modal Syariah


tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


POJK Nomor 17/POJK.04/2015

tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah;


POJK Nomor 18/POJK.04/2015

tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk


POJK Nomor 20/POJK.04/2015

tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah


POJK Nomor 53/POJK.04/2015

Tentang Akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di Pasar Modal


POJK Nomor 30/POJK.04/2016

Tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif 


POJK Nomor 61/POJK.04/2016​

Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi


POJK Nomor 35/POJK.04/2017

Tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah


POJK Nomor 3/POJK.04/2018

Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk


POJK Nomor 33/POJK.04/2019

Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah


POJK Nomor 5/POJK.04/2021

Tentang Ahli Syariah Pasar Modal


SEOJK Nomor 3/POJK.04/2022

Tentang Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi


Ringkasan SEOJK Nomor 3/POJK.04/2022




Daftar Efek Syariah​

​Mengenal Pasar Modal Syariah

Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019​

Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2016

Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2017

Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2018

Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2019

Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2020

Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2021

Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Periode Januari - Juni 2021

Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Periode Januari - Juni 2022

Kumpulan Khutbah Investasi Syariah di Pasar Modal: Buku 1-5

Himpunan Skema Sukuk 2002-2019 

Modul Kompetensi Pengelolaan Investasi Syariah


Visi dan Misi Pasar Modal Syariah

Visi:

Industri pasar modal syariah yang berkontribusi signifikan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.

Misi:

  • Memperkuat nilai kesyariahan pada pasar modal syariah;
  • Mendukung pendanaan infrastruktur dan pengembangan halal value chain; serta
  • Mengembangkan produk pasar modal syariah yang inovatif dan berdaya saing, serta menjadi pilihan masyarakat.


   Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 
di Pasar Modal.​

Apa peran pasar modal syariah?​

Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​

    • Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
    • Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
​​Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​

​​Apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum?

​​​​​​Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, 
kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. 
Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah bahwa produk 
dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​

​Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?

Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

Konsep dasar pasar modal syariah


Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
fiqh syariah.png
Kegiatan apa saja yang dilarang?​

​Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:

kegiatan .png

 

​​​​Produk dan layanan apa saja yang ada di pasar modal syariah?

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

​Efek syariah terdiri atas:​

  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
  • Efek syariah lainnya.


Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:​

  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Efek Syariah Berupa Saham​

Bagaimana saham dapat disebut sebagai efek syariah?​

Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

screening.png
​Apakah yang dimaksud dengan DES?

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.

Siapa sajakah pihak yang dapat menerbitkan DES selain OJK?
Pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.

Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:
  • Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES 
  • Manajer Investasi Syariah
  • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah


Sukuk
Apa yang dimaksud dengan sukuk?

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Apa yang dimaksud dengan underlying asset?​

Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. 
Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Perbedaan antara sukuk dan obligasi​:

        sukuk beda.png

    Reksa Dana Syariah 
Apa yang dimaksud dengan reksa dana syariah?

Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Apa perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional?


       rds .png


Apa saja jenis-jenis reksa dana syariah?


Reksa Dana Syariah Pasar Uang


Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.


Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.


Reksa Dana Syariah Saham

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.


Reksa Dana Syariah Campuran

Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.


Reksa Dana Syariah Terproteksi

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.


Reksa Dana Syariah Indeks

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.

Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.


Exchange Traded Fund ​​(ETF) Syariah

Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)


Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.


Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah


Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:

  • Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
  • Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
  • Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) 

Layanan Di Pasar Modal Syariah

Ahli Syariah Pasar Modal 

Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah pihak yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas terkait dengan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/ jasa syariah di pasar modal.

Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada tahun 2015, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan salah satu layanan pasar modal syariah yang berkembang pesat. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, dimana Daftar Efek Syariah tersebut berisikan efek-efek syariah yang diterbitkan di luar negeri dan selain Daftar Efek Syariah yang telah diterbitkan oleh OJK. 

Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

Sistem Online Trading Syariah atau biasa disebut SOTS merupakan sistem disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa untuk yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online. 
Pengembangan SOTS ini diharapakan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.

Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah

Manajer Investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Efek yang diperdagangkan oleh Manajer Investasi dapat berupa efek syariah maupun non-syariah.

Manajer Investasi yang mengelola efek syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan apakah reksa dana syariah yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan cleansing sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi, setiap manajer investasi yang mengelola efek syariah wajib untuk membentuk unit pengelolaan invesatasi syariah (UPIS) dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak berlaku peraturan dimaksud yaitu, 20 Desember 2016.

Selain itu, dengan diterbitkan POJK No. 61/POJK.04/2016, mendorong lahirnya manajer investasi syariah. Saat ini telah terdapat manajer investasi yang seluruh kegiatan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal. 

 













Tentang Syariah

Right Menu

Tentang Syariah - Syariah
Syariah
Tentang Syariah