Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri berdasarkan KEP-31/PL.02/2024 tanggal 5 Februari 2024.
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Emco Asset Management.
Otoritas Jasa Keuangan, hari ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-20/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Satu Visi Putra Tbk. sebagai Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura sehubungan perubahan nama PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Sdr. Madelih Kurniawan melalui surat Nomor S-152/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Multi Palembang berdasarkan KEP-14/KO.17/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024 mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.
GetAllPagesBeritadanKegiatan