Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo

April 16, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan peru​bahan ​nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan