PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PT AMANAH FINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Amanah Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.
Berdasarkan pengawasan OJK, PT Amanah Finance telah melanggar Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 karena tidak dapat memenuhi rencana pemenuhan atas rasio permodalan, rasio aset produktif bermasalah, gearing ratio dan pemenuhan ekuitas.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner IKNB II Nomor S-668/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018. Pembekuan ini berlaku selama enam bulan, yakni sejak diterbitkannya surat sampai dengan 29 April 2019.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Amanah Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite