Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Tirta Finance

August 22, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tirta Finance  melalui surat nomor S-420/NB.2/2019, S-424/NB.2/2019, S-425/NB.2/2019, S-426/NB.2/2019 pada tanggal 13 Agustus 2019 karena telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3). ayat (4), Pasal 17, Pasal 18, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
  2. Pasal 83, Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (6), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perushaan Pembiayaan.
  3. Pasal 11 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, maka PT Tirta Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan