Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tirta Finance melalui surat nomor S-420/NB.2/2019, S-424/NB.2/2019, S-425/NB.2/2019, S-426/NB.2/2019 pada tanggal 13 Agustus 2019 karena telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Right Menu Subsite