PENG - Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Legowo Menjadi PT Pialang Asuransi Karsa.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Legowo menjadi PT Pialang Asuransi Karsa berdasarkan KEP-96/PD.02/2024 tanggal 26 Februari 2024. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pialang Asuransi Karsa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Right Menu Subsite