OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang

January 14, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Indo Gadai Prima berdasarkan KEP-1/NB.1/2022 tanggal 5 Januari 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh

  3. OJK;

  4. Hari dan jam operasional; dan

  5. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Permohonan izin usaha PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan