OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Insurance Broker Consultant International

April 11, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-22/NB.1/2018 tanggal 12 Maret 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Insurance Broker Consultant International karena belum menyampaikan Laporan Semester I 2017 hingga batas waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, PT Insurance Broker Consultant International tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

PT Insurance Broker Consultant International dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu dua bulan PT Insurance Broker Consultant International belum juga menyampaikan laporannya, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan