OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa melalui Surat Nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite