OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa

February 24, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa melalui Surat Nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan