PENG - PENCABUTAN SANKSI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PIALANG ASURANSI PT Lead Insurance Brokers.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Lead Insurance Brokers melalui Surat Nomor S-108/NB.1/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Lead Insurance Brokers telah menyelesaikan penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terkait:
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Lead Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite