OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Bidang Pialang Asuransi PT Pialang Asuransi Neksus

December 17, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Pialang Asuransi Neksus melalui S-104/NB.1/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut dikarenakan PT Pialang Asuransi Neksus telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling sedikit masing-masing 2 (dua) orang.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. 

Informasi selanjutnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan