OJK Cabut Sanksi PT Asia Multidana karena sudah Sampaikan Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko

October 23, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana karena telah menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian ingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-617/NB.2/2018 tanggal 15 Oktober 2018.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asia Multidana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan