PENGUMUMAM PENCABUTAN SANKSI PT ASIA MULTIDANA.pdf
SURAT PENCABUTAN SANKSI PT ASIA MULTIDANA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana karena telah menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian ingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.
Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-617/NB.2/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asia Multidana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite