OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk

January 5, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.213/2020
tanggal 23 Desember 2020 mencabut izin pembentukan unit syariah PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Kantor Pusat PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan