PENG - Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.213/2020tanggal 23 Desember 2020 mencabut izin pembentukan unit syariah PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Kantor Pusat PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite