OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Kredit Indonesia setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-176/NB.11/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Kredit Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 4 Agustus 2020.
Dengan ini Usaha PT Asuransi Kredit Indonesia, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite