OJK Beri Tanda Bukti Terdaftar kepada Tiga Pelaku Usaha Gadai

September 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada PT Cipta Dana Gadai, Fiqri Phone, dan CV Mitra Aci Global Perkasa, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pelaku Usaha PergadaianNomor Tanda Bukti TerdaftarTanggal Tanda Bukti Terdaftar
PT Cipta Dana Gadai008/NB.111/TBT-PUP/20182 Agustus 2018
Fiqri Phone (Sdr. Akib Amir)009/NB.111/TBT-PUP/20182 Agustus 2018
CV Mitra Aci Global Perkasa (Presiden HP)010/NB.111/TBT-PUP/20182 Agustus 2018

 

Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2018, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Pendaftaran PT Cipta Dana Gadai, Fiqri Phone, dan CV Mitra Aci Global Perkasa sebagai pelaku usaha pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31, semua pelaku usaha pergadaian  diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan