OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Willis Tower Waston Insurance Broker Indonesia

November 5, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/NB.1/2019 tanggal 22 Oktober 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Willis Indonesia  menjadi PT Willis Tower Waston Insurance Broker Indonesia.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Willis Tower Waston Insurance Broker Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

 

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan