PEMBEKUAN PT VASHAM KOSA SEJAHTERA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Vasham Kosa Sejahtera karena tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.
Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-434/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Vasham Kosa Sejahtera tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Vasham Kosa Sejahtera dilarang melakukan kegiatan usaha.
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Vasham Kosa Sejahtera tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Vasham Kosa Sejahtera.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.
Right Menu Subsite