PKU PT Asuransi Jiwa Kresna.pdf
​Melalui surat nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna di Bidang Asuransi Jiwa.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwa Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
Dengan demikian PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite